PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, Politeknik Penerbangan Medan sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat. Politeknik Penerbangan Medan melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi secara cepat, tpat dan sederhana kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak memperoleh informasi publik. . Ini merupakan salah satu langkah mewujdukan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (good governance).

Sesuai dengan KP – POLTEKBANG.MDN 58 TAHUN 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana UPT Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional PPID di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

VISI

Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan SDM transportasi pelayaran.

  1. Layanan Informasi Publik; Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Profesional; Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
  3. Transparan; Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  4. Akuntabel; Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);
  5. Peran Aktif Masyarakat; Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi;

MISI

Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  1. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  2. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;

TUGAS & FUNGSI

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi

SUSUNAN KEANGGOTAAN PETUGAS PELAKSANA

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PELAKSANA UPT POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN TAHUN 2023

 

NO

NAMA /JABATAN

JABATAN

1.

Menteri Perhubungan

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

2.

Direktur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT

3.

Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerjasama

Manajer Informasi dan Dokumentasi

4.

Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan

Pengelola Dokumentasi

5.

Ketua Tim Umum dan Kerjasama

Pengelola Dokumentasi

6.

Ketua Tim Administrasi Ketarunaan dan Alumni

Pengelola Dokumentasi

7.

Kepala Satuan Penjaminan Mutu

Pengelola Dokumentasi

8.

Kepala Satuan Pemeriksaan Intern

Pengelola Dokumentasi

9.

Ketua Prodi Teknik Listrik Bandar Udara (TLB)

Pengelola Dokumentasi

10.

Ketua Prodi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara (TPPU)

Pengelola Dokumentasi

11.

Ketua Prodi Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara (TNU)

Pengelola Dokumentasi

12.

Ketua Prodi Pemanduan Lalu Lintas Udara (PLLU)

Pengelola Dokumentasi

13.

Susi Prihartini, S.Sos., M.Si.

Petugas Informasi

14.

Rosmanuhayati

Petugas Informasi

15.

Ratna Tambunan

Petugas Informasi

16.

Rizni Restiana, S.E.

Petugas Informasi

17.

Yennizar, S.E

Petugas Informasi

18.

Teguh Haryono, S.Kom.

Petugas Informasi

19.

Ahmad Azhari Can Aritonang, S.Kom

Petugas Informasi

 

PERATURAN TERKAIT PPID

  1. KP 293 Tahun 2019 : Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 293 Tahun 2019 tentang Daftar Informasi Publik.
  2. KP 1632 Tahun 2018 tentang SOP PPID Kementerian Perhubungan : Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1632 Tahun 2018 tentang SOP PPID Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
  3. Peraturan Menterian Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 : Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  4. PM Nomor 72 Tahun 2010 : Standar prosedur operasional layanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
  5. IM 6 Tahun 2010 : Langkah-langkah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
  6. KM 117 TAHUN 2022 : Tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.