PPM

Sesuai dengan Peraturan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian, bahwa penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan /atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Selanjutnya akan menghasilkan sebuah hasil penelitian yang berupa informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Penelitian yang dapat berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi. nantinya keluaran penelitian dapat berupa publikasi ilmiah, prototipe, paten, kekayaan intelektual lainnya, dan/atau laporan penelitian.

 
Tujuan Penelitian:
  1. Penelitian eksploratif, yaitu penelitian yang bertujuan menemukan problematik-problematik baru.
  2. Penelitian pengembangan, yaitu penelitian yang khusus dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan yang sudah ada.
  3. Penelitian verifikatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk menguji kebenaran suatu pengetahuan.
 
Sasaran Penelitian:
  1. Meningkatkan kapasitas dosen dalam penelitain dan penulisan karya ilmiah yang dapat dipublikasikan pada jurnal  bertaraf Nasional maupun Internasional;
  2. Sebagai pemberdayaan dosen dalam pengembang kelompok peneliti;
  3. Meningkatkan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah dan Dunia Usaha, Industri di dalam maupun luar negeri;
  4. Mengembangkan penelitian berbasis teknologi , inovasi dengan multidisiplin ilmu pengetahuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam permenristekdikti tersebut bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat, dengan kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 
Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat:
  1. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
  3. Meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat;
  4. Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  5. Melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
  6. Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
   
Sasaran Pengabdian kepada Masyarakat:
  1. Masyarakat luar kampus yang memerlukan bantuan dan petunjuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pemecahan masalah untuk menunjang pembangunan. Yang diutamakan adalah mereka yang memiliki kedudukan diutamakan strategis dalam lapisan masyarakat, yaitu antara lain unsur-unsur pimpinan, pemuda atau remaja yang mampu melipatgandakan dan menyebarluaskan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat.
  2. Masyarakat pendidikan khusus, yang sesuai dengan prioritas dalam bidang sains, kependudukan dan lingkungan hidup, serta lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat yang memerlukan pembinaan dan pengembangan secara khusus.
IMG_0358
WhatsApp Image 2022-12-21 at 12.16.58
WhatsApp Image 2022-12-21 at 12.17.00
WhatsApp Image 2022-12-21 at 12.17.00 (1)
20221111_105430
20221111_110024
WhatsApp Image 2022-12-01 at 13.24.15
20221111_105457
20221117_171413
WhatsApp Image 2022-12-01 at 14.12.23 (1)
WhatsApp Image 2022-12-01 at 14.11.12
A-min
WhatsApp-Image-2021-01-27-at-16.19.15-min
WhatsApp-Image-2021-01-27-at-16.19.16-1-min
WhatsApp-Image-2021-01-27-at-16.19.17-min
previous arrow
next arrow