About SIPENCATAR

SIPENCATAR, merupakan rangkaian kegiatan penerimaan calon Taruna/Taruni pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan baik jenjang pendidikan Diploma maupun non-Diploma melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan yang terdiri atas beberapa tahapan seleksi dengan penerapan sistem gugur. Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan.
Tim Pelaksana SIPENCATAR adalah Panitia SIPENCATAR Jalur Reguler Pola Pembibitan dan Jalur Reguler non-Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdiri dari Tim Pelaksana Pusat dan Tim Pelaksana Daerah serta Panitia SIPENCATAR Jalur non-Reguler (Mandiri). Tim Pelaksana Pusat adalah Panitia SIPENCATAR di tingkat pusat yang menjadi koordinator penyelenggaraan SIPENCATAR. Tim Pelaksana Daerah adalah Panitia SIPENCATAR di tingkat daerah yang terbagi menjadi Panitia SIPENCATAR pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta panitia di Unit
Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan/instansi Pemerintah Daerah di lokasi penyelenggaraan seleksi. Panitia SIPENCATAR Jalur non-Reguler (Mandiri) adalah Tim Pelaksana di tingkat Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan penerimaan Jalur non-Reguler (Mandiri).
Peserta adalah masyarakat yang terdaftar pada sistem SIPENCATAR. Calon Taruna/Taruni adalah peserta SIPENCATAR yang dinyatakan lulus dan telah melakukan daftar ulang di Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ruang lingkup pedoman SIPENCATAR terdiri atas:
  1. Pendahuluan;
  2. Jalur dan pendaftaran SIPENCATAR;
  3. PelaksanaanSIPENCATAR;
  4. Penentuan kelulusan akhir;
  5. Afirmasi; dan
  6. Ketentuan lainnya.
SIPENCATAR dilaksanakan melalui:
  1. Jalur Reguler Pola Pembibitan;
  2. Jalur Reguler non-Pola Pembibitan; dan/ atau
  3. Jalur Non Reguler (Mandiri).

SIPENCATAR Jalur Reguler Pola Pembibitan merupakan SIPENCATAR yang dilaksanakan secara terpusat dan serentak oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka mengisi formasi jabatan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah yang formasinya telah ditetapkaa oleh Menteri yang mempunyai kewenangan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Jalur seleksi SIPENCATAR sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (dilaksanakan untuk Jalur Reguler Pola Pembibitan);
  3. Tes Kesehatan (*);
  4. Tes Kesamaptaan;
  5. Psikotes;
  6. Tes Akademik (dilaksanakan untuk Jalur Reguler non-Pola Pembibitan); dan
  7. Tes Wawancara.
(*)Khusus untuk Program Studi D-IV Penerbang dan non Diploma Penerbang, ditambah dengan Tes Kesehatan Tahap II dan Tes Bakat Terbang.